Jumat, 12 November 2010

warganegara dan negara

Sering kita mendengar kata hukum, hukum mempunyai arti yang sederhana yaitu suatu peraturan yang telah disepakati oleh lebih dari 1 individu dan keberadaannya sangat dikenal oleh individu-individu. hukum bersifat sosial dalam arti tidak pandang bulu untuk mentaati peraturan. pada dasarnya semua orang sama dimata hukum.
ciri-ciri hukum antara lain terdapat perintah dan larangan, serta perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi.
sumber" hukum antara lain :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. undang" peraturan pemerintah pengganti undang"
d. peraturan pemerintah
e. keputusan presiden
dalam kehidupan sosial  kita tidak pernah lepas dari kata "negara". definisi negara yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
negara mempunyai 2 tugas penting yaitu : mensejahterakan masyarakatnya dan mempertahankan kedaulatan negara. didalam sebuah negara terdapat organisasi yang bernama pemerintah, pemerintah merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. disamping itu apakah bedanya pemerintahan dan pemerintah? pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara yang bersangkutan diatur, pemerintah : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, misalnya : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati.
Negara mempunyai penduduk yang disebut warga negara, warga negara merupakan sekelompok masyarakat yang tinggal dan menetap serta lahir di satu negara. ada 2 kriteria sebagai syarat menjadi warga negara antara lain : asli dari peranakan negara tersebut dan berpegang teguh untuk membela negara bahwa negara yang ditempati telah mengalir di darahnya. orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara dapat disebut dengan sistem ketatanegaraan yang haru memiliki penduduk, militer ,serta presiden sebagai kepala negara.

berikut adalah pasal-pasal yang terkait tentang warga negara serta kewajiban warga negara :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.



0 komentar:

Posting Komentar