Suara mahasiswa tingkat akhir FH Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, yang bergaya punk ini ceplas-ceplos. Dari ujung telepon, Debi Agustino Pratama, menceritakan mengapa anak punk ditangkapi dan dianggap melakukan tindak pidana. Yaitu karena ada pasal 505 KUHP tentang Pergelandangan.
Tidak terima, Debi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal tersebut. "Saya ingin anak punk tidak dianggap jelek. Kami anak baik. Yang berbuat ulah itu preman, tapi kok kami yang dianggap jelek," kata Debi, Rabu (4/4/2012).
Debi yang membiayai kuliah dengan berjualan baju di Pasar Patlau, Padang, setiap hari hidup bersama anak-anak punk. Jika pagi hari dia berjualan baju, siang hingga sore kuliah dan malam harinya jualan lagi.
Debi sebelum berangkat ke Jakarta telah membeli alat sablon untuk mereka. Sekembalinya dari Jakarta, Debi akan menyerahkan alat sablon tersebut ke anak-anak punk. "Saya mau ngajak anak-anak punk untuk join buka usaha, supaya mereka ada kegiatan dan tidak keliaran di jalan. Mereka pandai dan pintar menyablon. Hasilnya bagus-bagus," ujar anak pertama dari 4 bersaudara ini.
Keberaniannya maju seorang diri ke MK membuat 3 hakim panel terperangah. Lalu Debi membuka rahasia dapurnya bahwa berkas permohonan dia ketik sendiri lalu dimintakan konsultasi ke dosennya. "Saya kan ada mata kuliah praktek beracara MK. Lalu saya konsultasi ke dosen bagimana jika saya menggugat pasal 505 KUHP. Dan saya diarahkan membuat drafnya, dosen yang menerangkan cara penulisannya," ujar lajang kelahiran 1989 ini.
"Lantas apa motivasi menggugat pasal 505 KUHP?" tanya detikcom.
"Kalau saya bisa mengubah yang ada di KUHP, mengapa tidak?" jawab Debi pendek.
Debi menilai aparat menangkapi anak-anak punk dengan berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut. Dirinya tidak terima lalu meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
Pasal 505 ayat 1 KUHP berbunyi 'barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama 3 bulan'. Adapun ayat kedua berbunyi 'pergelandangan yang dilakukan oleh 3 orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling lama 6 bulan'.
Kamis, 05 April 2012
Anak Punk Menggugat di MK: Kami Anak Baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
sejak kapan anak punk minta dikasihani?
sejak kapan anak punk mengemis ke otoritas?
baca dulu bung..
klo udah paham baru komen..
Posting Komentar